1. Pelaksanaan PAS akan dimulai pada pukul 07.00
2. Peserta PAS datang ke sekolah 20 menit sebelum BEL berbunyi pukul 07.00 WIB dengan membawa HP masing-masing yang telah diisi dengan paket data.
3. Peserta PAS menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
4. Peserta PAS langsung memasuki ruangan kelas masing ‒ masing.
5. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari panitia PAS tanpa diberi perpanjangan waktu.
6. Tas dan buku catatan dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
7. Peserta PAS masuk ke ruang ujian dengan membawa HP, alat tulis dan kartu peserta ujian.
8. Peserta PAS mengisi daftar hadir/absensi secara manual di dalam kelas yang telah disediakan panitia.
9. Peserta PAS mengisi identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta pada kolom identitas pada bagian awal soal setiap mata pelajaran yang diujikan.
10. Peserta PAS mengisi token yang di dapat setelah melakukan absensi.
11. Peserta PAS yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dan token dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
12. Peserta PAS mulai mengerjakan soal dengan HP masing-masing setelah mengisi bagian identitas dan mengisi token.
13. Selama PAS berlangsung peserta dilarang :
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
Bekerja sama dengan peserta lain;
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan
.Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
14. Peserta PAS yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu PAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta PAS berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan mengumpulkan hasil ujian dengan menekan tombol submit pada form naskah soal.
16. Meninggalkan ruang PAS dengan tertib dan tenang setelah bel berbunyi
17. Peserta PAS yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang PAS dan dicatat dalam berita acara PAS sebagai salah satu bahan pertimbangan ketuntasan penilaian.
18. Bagi peserta PAS yang terlambat mengikuti ujian sesuai jadwal, bisa mengikuti PAS susulan setelah mendapatkan persetujuan dari guru mata pelajaran terkait.